POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 64
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik, pelaksanaan pengembalian izin usahanya wajib memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Emiten dan Perusahaan Publik.
