Pasal 63
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a wajib diajukan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha; b. keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengembalian izin usaha tersebut; c. Surat Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan; d. bukti pengumuman tentang rencana pengembalian izin usaha paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan situs web Perusahaan Efek (jika ada) yang paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah; dan e. laporan tentang data penyelesaian hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah beserta dokumen pendukungnya.
