Pasal 62
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang akan mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a wajib: a. mengumumkan rencana pengembalian izin usaha beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional dan dalam situs web Perusahaan Efek (jika ada); b. mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham; c. menyelesaikan hak dan kewajiban Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada nasabah; dan d. menyelesaikan seluruh kewajiban bersifat finansial Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.
