Pasal 61
BAB 8 — PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN KEGIATAN LAIN
Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dapat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut: a. Izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal; c. putusan badan peradilan;
d. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek bubar; e. kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan; dan/atau f. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek tidak melakukan kegiatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut- turut.
