Pasal 58
BAB 7 — KEWAJIBAN LANJUTAN
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit meliputi: a. menyusun kode etik anggota dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat; b. melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan c. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya. (3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi yang mewadahi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
