Pasal 57
BAB 7 — KEWAJIBAN LANJUTAN
(1) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berakhir dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui. (2) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri atau diberhentikan, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah peristiwa dimaksud diketahui. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
