Pasal 56
BAB 7 — KEWAJIBAN LANJUTAN
(1) Dalam hal perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memastikan persetujuan perubahan anggaran dasar yang terkait dengan perubahan nama perseroan telah diberikan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a wajib diumumkan dalam:
a. surat kabar yang mempunyai peredaran nasional; dan b. situs Perusahaan Efek (jika ada), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penggunaan nama baru dari instansi berwenang. (3) Pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a wajib disertai dengan: a. alasan perubahan nama; b. akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang baru; dan d. bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
