Pasal 55
BAB 7 — KEWAJIBAN LANJUTAN
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan berkaitan dengan: a. identitas perseroan, yang paling sedikit meliputi
nama, alamat kantor pusat dan operasional, atau logo; b. anggaran dasar perseroan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan (NPWP); d. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); e. perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek patungan; f. keterangan terkait dengan alamat kantor pusat dan operasional yang berubah dan sistem pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; g. struktur organisasi dan uraian tugas pegawai; h. penerimaan dan/atau pengunduran diri Wakil Perusahaan Efek; i. penerimaan dan/atau pengunduran diri pimpinan unit kerja, atau pejabat setingkat di bawah anggota Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan; dan j. prosedur dan standar operasi perseroan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan tersebut.
