POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 54
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan selain persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau Pasal 14 ayat (2) dapat mengajukan permohonan kembali paling cepat 6 (enam) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan yang menerangkan bahwa calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi persyaratan.
