POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 53
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 juga berlaku bagi setiap Pihak yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi syarat integritas sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali, dimana yang bersangkutan telah menjadi pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Efek yang bersangkutan atau Perusahaan Efek lain.
