Pasal 52
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek. (2) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek namun belum dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) oleh Otoritas Jasa Keuangan dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek. (3) Orang perseorangan yang telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris namun kemudian dinyatakan oleh
Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek.
