Pasal 51
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek dilarang melakukan tindakan hukum sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek.
(2) Pihak yang telah menjadi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali namun kemudian belum atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilarang melakukan tindakan sebagai pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali; b. tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas; dan c. pihak yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pembayaran deviden.
