Pasal 50
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris, telah atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek dengan ketentuan sebagai berikut: a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris dalam permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek menjadi satu bagian dari pemberian atau penolakan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham atau calon Pemegang Saham Pengendali dalam permohonan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali dan calon anggota anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris dalam permohonan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris menjadi satu bagian dari jawaban Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 46 ayat (5); dan c. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas:
- pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali yang dilakukan setiap waktu oleh
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b; atau 2. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang dilakukan setiap waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek apabila pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi lagi persyaratan pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1). (2) Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek hanya dapat mengangkat calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5). (3) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham belum melaksanakan pengangkatan calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) menjadi tidak berlaku. (4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan permohonan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan dimaksud batal dengan sendirinya apabila tidak terdapat perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang dimohonkan oleh Perusahaan Efek. (5) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terdapat perubahan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali disertai dengan daftar pemegang saham terakhir; atau b. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batalnya permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar pemegang saham terakhir. (6) Perusahaan Efek wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengangkatan atau pembatalan pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham disertai dengan ringkasan risalah atau risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
