Pasal 49
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. saat pengajuan permohonan izin usaha Perusahaan Efek atau perubahan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek; atau b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali pemenuhan persyaratan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Efek. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian administratif; dan/atau b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
