POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 48
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Dalam hal calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham
Pengendali berbentuk badan hukum tersebut dilakukan terhadap badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya serta pihak yang berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan merupakan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut.
