Pasal 47
BAB 6 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk menilai
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada: a. saat permohonan izin usaha Perusahaan Efek atau perubahan pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek; atau b. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali atas pemenuhan persyaratan pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai pemenuhan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali terhadap persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian administratif; dan/atau b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka.
