Pasal 46
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek, memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) atau ayat (4), paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2). (4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) setelah calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan persetujuan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris secara lengkap.
