Pasal 45
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Setiap perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang saham dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Perusahaan Efek dimaksud. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Direksi dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawabnya. (4) Penyampaian permohonan perubahan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai nama calon anggota Dewan Komisaris dan dokumen terkait dengan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, huruf o, huruf q, huruf r, huruf s, huruf aa, huruf ff, dan ayat (2) serta keterangan tentang tugas dan fungsi yang akan menjadi tanggung jawabnya. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan perubahan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
