Pasal 44
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. (2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib melaporkan keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen pendukung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal sertifikat atau piagam bukti keikutsertaan pendidikan berkelanjutan diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mulai berlaku jika telah terdapat asosiasi atau pihak lain yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang Pasar Modal.
