POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 43
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib berdomisili di INDONESIA.
