POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 42
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja dalam jabatan apapun pada Perusahaan Efek lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi.
