Pasal 41
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek wajib berakhir dengan sendirinya apabila: a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. dinyatakan pailit atau menjadi komisaris atau direktur yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; d. berhalangan tetap; e. meninggal dunia; f. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan integritas oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau g. dicabut izin orang perseorangannya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi dibekukan sementara, anggota Direksi dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek anggota Direksi berlaku kembali. (3) Dalam hal terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Perusahaan Efek karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dibatasi kegiatan usahanya; dan b. pengurusan Perusahaan Efek dijalankan oleh Dewan Komisaris hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
