Pasal 40
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek. (2) Dalam hal izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang dimiliki oleh anggota Direksi telah habis masa berlakunya dan belum mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, anggota Direksi dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai anggota Direksi sampai anggota Direksi mendapatkan persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal izin orang perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dari anggota Direksi yang merupakan penanggung jawab kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek dicabut, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib mengganti anggota Direksi yang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut. (5) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi yang memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut.
