Pasal 39
BAB 5 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (2) Seorang diantara anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib ditetapkan sebagai direktur utama Perusahaan Efek dimaksud. (3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris. (4) Dalam hal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan yang mengatur tentang Emiten atau Perusahaan Publik.
