POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 38
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
Saham yang dimiliki Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang mengakibatkan kepemilikan silang, tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak berhak mendapat pembagian dividen.
