Pasal 59
BAB 7 — KEWAJIBAN LANJUTAN
(1) Dalam hal pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek dikenakan sanksi internal, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memberitahukan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemberian sanksi. (2) Pegawai di unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan Perusahaan Efek tidak dapat diberhentikan karena melaporkan pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan.
