Pasal 30
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Setiap perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penambahan modal
disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan disertai dokumen paling sedikit: a. bukti pendukung yang menunjukkan kemampuan keuangan pemegang saham yang melakukan penambahan setoran modal; b. bukti setoran modal; c. keterangan beserta bukti sumber dana; dan d. rekening koran perusahaan yang menunjukkan penambahan setoran modal. (3) Persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengurangan modal disetor wajib dimohonkan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum diajukan permohonan persetujuan kepada Menteri yang berwenang dengan disertai dokumen paling sedikit: a. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan; b. hasil audit Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan pengurangan modal disetor tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan; c. keterangan mengenai alasan pengurangan modal; d. bukti persetujuan kreditor atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pengurangan modal; dan e. bukti pengumuman hasil Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengurangan modal dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3). (5) Perubahan modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang timbul karena pembagian saham bonus wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
