Pasal 29
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian atas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ada apabila memenuhi salah satu kondisi berikut: a. mempunyai hak suara lebih dari 20% (dua puluh persen) baik dengan kepemilikan saham sendiri dan afiliasinya maupun bersama dengan pihak lain; b. mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; c. mampu menunjuk atau memberhentikan anggota Direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek; atau d. mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat Direksi.
