Pasal 31
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dan penelitian untuk menilai pemenuhan persyaratan integritas, dan kelayakan keuangan calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham, dan/atau Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) pada saat diterima tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3). (4) Dalam hal permohonan persetujuan atas perubahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) tidak memenuhi syarat, paling
lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan permohonan atas perubahan modal disetor kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. (6) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang permohonan perubahan modal disetornya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib melaporkan perubahan modal disetornya dengan melampirkan: a. perubahan anggaran dasar terkait penambahan modal disetor beserta surat atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang; atau b. perubahan anggaran dasar terkait pengurangan modal disetor beserta surat atau bukti persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri yang berwenang. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak berlaku jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
