POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b wajib memastikan kegiatan lain dimaksud dan pelaksanaannya: a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.
