Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Untuk melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, Perusahaan Efek yang mempunyai izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan persetujuan kegiatan lain diajukan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan persetujuan kegiatan lain Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan:
a. penjelasan rencana pelaksanaan kegiatan lain meliputi:
- jenis, deskripsi, dan aktivitas kegiatan lain;
- waktu pelaksanaan kegiatan lain;
- tujuan pelaksanaan kegiatan lain, termasuk target pasar dan target pendapatan dalam 1 (satu) tahun pertama;
- keterkaitan kegiatan lain dengan strategi bisnis perusahaan;
- manfaat, biaya, dan risiko bagi perusahaan atas kegiatan lain;
- manfaat dan risiko bagi nasabah; dan
- mitigasi risiko atas pelaksanaan kegiatan lain; b. prosedur dan standar operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf dd untuk melaksanakan kegiatan lain; c. dokumen yang memuat identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko yang melekat pada kegiatan lain; d. hasil analisis aspek hukum dan aspek kepatuhan atas kegiatan lain; e. dokumen atau konsep dokumen dalam rangka transparansi kepada dan/atau dari nasabah yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan lain yang paling sedikit meliputi perjanjian antara Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dengan nasabah dan/atau pihak lain, brosur, selebaran, Prospektus, dan/atau formulir aplikasi; f. dokumen sistem informasi akuntansi termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek secara menyeluruh dan/atau sistem pencatatan administrasi;
g. surat pernyataan atau dokumen yang menyatakan kegiatan lain yang akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak bertentangan dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah memperoleh persetujuan atau izin dari instansi yang berwenang, apabila aktivitas Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dimaksud memerlukan persetujuan dari otoritas tersebut; dan h. kesiapan dan hasil uji coba Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek (jika ada) atas kegiatan lain.
