Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Dalam memproses permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka; c. permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha perusahaan; d. penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris; e. pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau f. permintaan tambahan dokumen. (2) Dalam hal permohonan pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan. (4) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap membatalkan permohonan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, atau Pasal 17 paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
