POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek bermaksud mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perusahaan Efek dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
