Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Bagi Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan menyatakan tidak melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bermaksud melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek dimaksud wajib mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan keuangan yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir tersebut dengan tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan untuk melakukan kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
