Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. (2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan; e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. memiliki akhlak dan moral yang baik; g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persyaratan kelayakan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemampuan keuangan; b. bagi pemegang saham atau Pemegang Saham Pengendali berupa orang perseorangan, tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan c. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet. (4) Dalam hal pemegang saham dan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek berupa badan hukum, ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis berlaku bagi badan hukum, pemegang
saham dan/atau pengendali, baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dari Lembaga yang berwenang atas dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
