POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas segala tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama Perusahaan Efek oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek tersebut.
