Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen. (2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup alur pelaporan analis Perusahaan Efek dan dasar perhitungan kompensasi bagi analis tersebut yang dapat menghilangkan atau sangat membatasi benturan kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau yang mungkin timbul.
