Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib: a. memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas dan nama pegawai pada tiap posisi jabatan termasuk keberadaan unit kerja, anggota Direksi, atau pejabat setingkat di bawah Direksi yang menjalankan fungsi yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal sesuai izin usaha yang dimiliki; b. memiliki prosedur dan standar operasi sesuai izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimiliki tersebut dengan ketentuan paling sedikit memuat:
judul prosedur dan standar operasi (pedoman standar operasi);
penanggung jawab prosedur dan standar operasi;
pihak yang melaksanakan setiap prosedur dan standar operasi;
diagram alir dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur yang dilaksanakan;
batasan waktu pelaksanaan dalam setiap prosedur;
dokumen yang digunakan; dan
hasil dari prosedur yang dilaksanakan; dan c. memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi yang berwenang dalam hal mempekerjakan tenaga kerja asing. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek. (3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib paling sedikit memiliki 1 (satu) orang pegawai yang telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
