POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
