Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN/ATAU PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal. (2) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari Kepolisian jika kurang dari 6 (enam) bulan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana khusus dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan; e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh puluh) tahun terakhir sampai dengan ditetapkannya hasil uji kemampuan dan kepatutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. memiliki akhlak dan moral yang baik; g. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pengembangan operasional Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA. (3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak pernah dinyatakan pailit; b. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; atau c. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit. (4) Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bagi anggota Direksi adalah:
- memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta paling rendah berpendidikan akademi setingkat diploma; dan
- memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling
sedikit 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan; b. bagi anggota Dewan Komisaris adalah:
- memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau
- memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di sektor Pasar Modal dan/atau jasa keuangan. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dari Lembaga yang berwenang atas dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
