Pasal 7
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Untuk melindungi dan mewakili hak para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, Wali Amanat wajib membuat Kontrak Perwaliamanatan paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. wewenang Wali Amanat; c. penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat; d. pembatasan terhadap Emiten; e. tugas dan kewajiban Agen Pembayaran; f. jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; g. jaminan; h. hak keutamaan atau senioritas dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; i. amortisasi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; j. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
k. pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; l. Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah; m. penggunaan dana; n. penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; o. rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; p. sanksi; q. keadaan lalai atau default; dan r. keadaan kahar.
