Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN WALI AMANAT TERHADAP KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(1) Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam Kontrak Perwaliamanatan, paling sedikit: a. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Emiten berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung; b. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan; c. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya; d. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; e. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Emiten atau Agen Pembayaran kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; f. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek; g. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas jaminan; dan
h. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan. (2) Dalam hal Wali Amanat lalai dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Wali Amanat bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk atas kerugian karena kelalaian tersebut.
