POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT...
Pasal 21
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Dalam hal Emiten melakukan penyisihan dana untuk pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan ketentuan paling sedikit: a. jumlah yang harus disisihkan dan/atau perbandingan jumlah tersebut dengan jumlah pokok atau nilai pokok atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; b. periode dan jangka waktu penyisihan; dan c. penyimpanan, penempatan, dan pemanfaatan dana yang disisihkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
- bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Emiten kepada Wali Amanat; dan
- Emiten wajib memisahkan dana tersebut dari aset lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum dalam laporan keuangan.
