Pasal 20
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat penggunaan dana, perubahan penggunaan dana, dan penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dengan mencantumkan: a. uraian mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; b. ketentuan mengenai rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan c ketentuan mengenai penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Emiten.
