POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT...
Pasal 19
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Dalam hal Emiten menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah maka wajib mencantumkan dalam Kontrak Perwaliamanatan ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a. jumlah, nilai, dan jangka waktu serta kesetaraan nilainya dalam mata uang rupiah pada saat Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tersebut ditawarkan; b. risiko yang dihadapi berkaitan dengan selisih kurs; dan c. ada atau tidak adanya sarana lindung nilai.
