Pasal 15
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk memiliki hak keutamaan atau senioritas dibandingkan dengan utang dan/atau pembiayaan lainnya dari Emiten yang belum lunas dan/atau tambahan utang dan/atau pembiayaan yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan: a. tingkat keutamaan atau senioritas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; b. total jumlah utang dan/atau pembiayaan yang memiliki hak keutamaan keutamaan atau senioritas dan batasan atas penerbitan tambahan utang dan/atau pembiayaan dengan hak keutamaan keutamaan atau senioritas; dan c. batasan hak yang dimiliki oleh Efek bersifat utang dan/atau Sukuk karena adanya penerbitan Efek dari jenis Efek yang berbeda.
