Pasal 16
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Dalam hal Emiten melakukan amortisasi maka Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan sebagai berikut: a. amortisasi dilakukan atas satu jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk maka pemegang Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk tetap mempunyai hak suara dan hak untuk menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk secara proporsional sebanding dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar atas Efek tersebut; dan b. amortisasi dilakukan secara berkala atas satu jenis atau lebih Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan memiliki jaminan yang sama maka pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tetap mempunyai hak suara dan hak untuk menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud secara proporsional sebanding dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang masih beredar atas Efek tersebut.
