Pasal 14
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(1) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan kekayaan Emiten, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan: a. jenis benda jaminan; b. nilai benda jaminan; dan c. status kepemilikan. (2) Dalam hal Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dijamin dengan bentuk penjaminan lainnya, Kontrak Perwaliamanatan wajib menyatakan: a. rincian benda jaminan dan/atau identitas penjamin; b. identitas dari pihak yang hartanya dijaminkan; c. penjamin telah mengikatkan diri untuk menjamin kewajiban Emiten dalam hal Emiten tidak bisa memenuhi kewajibannya; d. kedudukan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk terhadap kreditur Emiten lainnya yang memegang hak tanggungan atas benda jaminan yang sama; dan e. nilai dan/atau persentase jaminan dari jumlah
pokok atau nilai pokok. (3) Pembebanan jaminan atas benda jaminan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dokumen pendukung yang terkait dengan penjaminan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Kontrak Perwaliamanatan.
