Pasal 13
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan jumlah pokok atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling sedikit: a. besarnya jumlah pokok atau nilai pokok, dalam denominasi mata uang rupiah atau mata uang lainnya; b. nilai satuan pemindahbukuan;
c. jatuh tempo jumlah pokok atau nilai pokok yang mencakup jadwal pelunasan, jumlah yang wajib dibayarkan oleh Emiten pada tanggal pembayaran, dan tata cara pembayaran; d. sifat dan besarnya tingkat bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; e. jadwal dan periode pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; f. penghitungan bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; dan g. tata cara pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.
