Pasal 12
BAB 4 — KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kewajiban Agen Pembayaran paling sedikit: a. memberitahukan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten untuk pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada
Emiten dengan tembusan kepada Wali Amanat sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan; b. melaksanakan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk pada tanggal pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau tanggal pelunasan jumlah pokok atau nilai pokok sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan; c. bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembayaran bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa dan/atau jumlah pokok atau nilai pokok Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan d. menyampaikan laporan secara tertulis kepada Wali Amanat tentang pemenuhan kewajiban Emiten sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya setiap pembayaran.
